MASTERNET TG BALAI KARIMUN

Selamat Datang Di Blog masternettbk temukan tugas anda dari blog ini semoga bermanfaat hub Muhammad Solih Siregar SE Hp.081364296008 Selamat menikmati isi blog ini semoga bermanfaat"

WARNET MASTER-NET

Alamat : Jl. Pertambangan Sei Ayam Kampung baru. Kel. Tebing Tanjung Balai Karimun - Kepri - Indonesia .

WARNET MASTER-NET

Alamat : Jl. Pertambangan Sei Ayam Kampung baru. Kel. Tebing Tanjung Balai Karimun - Kepri - Indonesia .

WARNET MASTER-NET

Alamat : Jl. Pertambangan Sei Ayam Kampung baru. Kel. Tebing Tanjung Balai Karimun - Kepri - Indonesia .

WARNET MASTER-NET

Alamat : Jl. Pertambangan Sei Ayam Kampung baru. Kel. Tebing Tanjung Balai Karimun - Kepri - Indonesia .

WARNET MASTER-NET

Alamat : Jl. Pertambangan Sei Ayam Kampung baru. Kel. Tebing Tanjung Balai Karimun - Kepri - Indonesia .

Sabtu, 31 Desember 2011

CURICULUM VITAE

CURICULUM VITAE

Name                           : MUHAMMAD ISKANDAR
Place/Date of Birth     : Mengkirau, 01 Januari 1991
Nationality                  : Indonesia
Nationallity Sex          : Male
Civil Status                 : Single
Present Adress                        : Jl. Pertambangan Sei Ayam Kp. Baru  – Tg Balai Karimun

Mobile Phone              : 085227807404
Religion                       : Moslem

Document Travel

No
Detail of Document
Number
Place of  Issued
Date of Issued
Expired Date

1
Passport
T. 417383
Tg. Balai Karimun
10 Juli 2009
10 Juli 2014
2
Seaman’s Book
V.080728
Tg. Balai Karimun
27 September 2008
27 September 2013

 Certificate of Competenty


No
Types of Certificate
Certificate Number
Place of Issued

1
ADVANCED FIRE FIGHTING
6201196495060310
Semarang, 16 Juli 2010
2
BASIC SAFETY TRAINING
6201196495010310
Semarang, 28 Juli 2010
3
MEDICAL FIRE AID
6201196495070310
Semarang, 19 Juli 2010
4
PROFICIENCY IN SURVIVAL
CRAFT AND RESCUE BOATS
6201196495040310
Semarang, 19 Juli 2010


Sea Service / Expperience

No
Name of Vessel
Name of Company
Rank
Periode
Flag


1
VICTOR
KARGO
KADET
10.08.2009-03.05.2010
Indonesia

                                                                                                                                   

                                                                                                          Yours Faithfully,


                                                                                              ( MUHAMMAD ISKANDAR )

Senin, 26 Desember 2011

Ternyata Rokok Tidak Berbahaya ( SELINGAN )

Ternyata Rokok Tidak Berbahaya ( SELINGAN )
Disekitar kita tidak sedikit dari mereka yang kawatir akan bahaya merokok bahkan ada yang sangat takut dengannya. Saya berharap mulai sekarang mereka tidak perlu kawatir dan merasa takut lagi. Karna dari penyelidikan beberapa pakar kesehatan mengatakan rokok itu sama sekali tidak berbahaya bagi kesehatan. Bahkan mereka berusaha membuktikannya dengan kisah-kisah yang sudah lama terpendam sejak zaman dahulu kala. Dari kisah-kisah yang mereka selidiki, ternyata nenek moyang kita secara tidak sengaja telah menemukan bukti bukti bahawa rokok tidak berbahaya bagi si-pengisap rokok, bahkan kenyataannya pengisap rokok tetap sehat walafiat.

Di zaman dahulu kala, ada tiga orang bersahabat. Mereka selalu bersama kemana saja mereka pergi. Tapi ketiga-tiganya memiliki kegemaran berlainan.

Si - A (suka main perempuan)
Si - B (suka minum minuman keras)
Si - C (suka segala jenis rokok)

Suatu hari ketiga bersahabat ini berjalan jalan tanpa tujuan. Tiba-tiba ketiganya bertemu dengan sebuah ketel/kendi (seperti cerita Aladin). Lalu salah seorang mengambilnya lalu meng-gosok-gook-kan ketel tersebut. Kemudian asap keluar dari corong ketel tersebut dan secara perlahan berganti menjadi satu makluk yang menyeramkan yakni sesosok jin yang ganas.

Lalu jin tersebut tertawa: "ha ha ha..." dan berkata "Akulah Jin Ifrit! Karena kamu telah membebaskan aku dari ketel itu maka aku akan tunaikan apa saja permintaan kamu sekalian".

Ketiga sahabat yang pada mulanya panik dan takut menjadi gembira lalu termenung dan berpikir tentang peluang dan kemauan masing-masing yang mungkin hanya sekali mereka jumpai dalam hidup mereka. Lalu mereka memilih kemauan mengikuti "kegemaran" masing-masing.

Berkatalah si A, "Aku mau perempuan-perempuan muda dari berbagai bangsa di seluruh dunia dan letakkan dalam sebuah gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 10 tahun. "Pufff ........!! dengan sekejap mata jin itu menyempurnakan permintaan si A.

Berkata si B, "Aku mau semua jenis arak dari seluruh dunia untuk bekal selama sepuluh tahun dan letakkan dalam sebuah gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 10 tahun." Pufff ......... !! dengan sekejap mata jin itu menyempurnakan permintaan si B.

Berkata pula si C, "Aku mau semua jenis rokok dari seluruh dunia untuk bekal selama sepuluh tahun dan letakkan dalam sebuah gua tertutup dan jangan ganggu aku selama 10 tahun. Pufff .......... !! dengan sekejap mata jin itu menyempurnakan permintaan si C.

Setelah genap 10 tahun, maka jin tersebut muncul kembali untuk membuka pintu gua masing-masing sebagaimana yang dijanjikan.
Maka jin tersebut pergi membuka pintu gua si A, ketika dibuka maka keluarlah si A dengan keadaan kurus kering, berdiri pun tidak bisa karena tidak sanggup untuk menggerakkan lutut sebab hari-hari hanya memuaskan nafsu dengan perempuan. Tiba-tiba si A pun jatuh ketanah lalu mati!!

Setelah itu jin tersebut pergi ke gua si B, ketika pintu dibuka maka keluarlah si B dengan perut yang sangat buncit karena hari-hari mabuk-mabukan. Jalan pun terhuyung-huyung. Tiba-tiba si B pun jatuh ketanah lalu mati !!

Setelah itu jin pergi ke gua si C dan membuka pintu gua. Tiba2 si C keluar dalam keadaan SEHAT WAL'AFIAT dan terus menampar si jin, Sambil memaki si jin ia berkata:
JIN GOBLOOOKK ....!!!! KOREKNYA MANA ...

Sejarah Uang


Sejarah Uang
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.
Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.
Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Minggu, 25 Desember 2011

Home

Warnet Master-Net

Sabtu, 24 Desember 2011

Hukum Asuransi Dalam Al-Quran


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ustadz, bagaimana hukumnya asuransi menurut Al-Qur'an?
Terima Kasih Wassalam.
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Terus terang saja bahwa di dalam Al-Quran tidak ada hukum asuransi. Oleh karena itulah muncul spekulasi di kalangan umat Islam tentang hukumnya, apakah halal atau haram.
Seandainya ada satu saja ayat Al-Quran dari jumlah ayat yang mencapai 6000 lebih menyebutkan hukum asuransi, pastilah tidak akan muncul perbedaan pendapat. Sayangnya bahkan hadits nabawi, tidak ada satu pun yang juga menyebut-nyebut hukum asuransi.
Mungkin Anda bertanya, kenapa urusan asuransi yang sedemikian erat kaitannya dengan manusia tidak disebut-sebut di dalam Al-Quran dan As-Sunnah? Apakah hal itu berarti Quran dan Sunnah tidak lengkap?
Jawabnya karena praktek asuransi baru muncul berabad-abad jauh setelahAl-Quran diturunkan, belasan abad setelah nabi Muhammad SAW wafat. Di masa turunnya, manusia belum lagi melaksanakan asuransi, dan juga sekian banyak bentuk praktek muamalah lainnya.
Jadi karena tidak ada satu kata pun di dalam Al-Quran atau As-Sunnah yang menyebut kata 'asuransi', maka para ulama mulai membedah hakikat asuransi. Maka muncullah pendapat-pendapat di kalangan ulama tentang hakikat praktek asuransi.
Di antara pendapat itu adalah:
1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah SWT dalam Al-Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya." (QS. Al-Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al-Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al-Quran.
2. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah SWT di dalam Al-Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al-Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa': 29)
4. Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah SWT sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al-Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan bahwa pada dasarnya Al-Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hal-hal yang dianggap bertentangan.
Seandainya sebuah transaksi asuransi bisa disterilkan dari unsur perjudian, unsur riba, pemerasan dan sikap mendahului takdir Allah, maka seharusnya tidak ada larangan untuk menjalankan praktek asuransi. Apalagi bila kedua belah pihak telah sepakat.
Di samping alasan itu, ada juga pertimbangan lain yang sekiranya juga meringankan. Lantaran sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
Asuransi Yang 100% Halal
TApi dari pusing-pusing memikirkan apakah sebuah bentuk praktek asuransi itu mengandung unsur praktek haram atau tidak, sebaiknya kita memilih saja perusahaan asuransi yang benar-benar menyatakan diri telah menggunakan sistem syariah.
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
  1. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
  2. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
  3. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
  4. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
  5. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
  6. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Diberdayakan oleh Blogger.